Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat Musrenbangdes. Musrenbangdes adalah forum rembug warga desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.

Musyawarah ini dilaksanakan dengan model partisipatif, semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan seperti BPD, RT, RW, LPMD, KPMD, PKK, Kader Kesehatan, Karang Taruna, Poktan, Gapoktan, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama, serta pemerintah desa dengan tujuan untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan di wilayah masing-masing untuk tahun selanjutnya. Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, BanProv, PBK, PBH dan sumber dana lainnya.

Seperti halnya Pemerintah Desa Rejosari, pada tanggal 27 Januari 2023 telah melaksanakan Musrenbangdes untuk tahun anggaran berikutnya (2024). Kegiatan Musyawarah yang dilaksanakan di Balai Desa setempat itu dihadiri sekitar 60 peserta musyawarah itu berasal dari berbagai perwakilan elemen masyarakat dan Lembaga Desa. Menurut Mat Yani, S.Ag, (Plt) Sekdes Rejosari, ada banyak usulan-usulan kegiatan dari berbagai bidang, baik itu Bidang Pembangunan, Pembinaan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat maupun Bidang Pemerintahan.

“Usulan-usulan tersebut bisa dikatakan sebagai aspirasi warga masyarakat desa yang nantinya akan diinventarisir dan dimasukkan daftar usulan sebagai dasar penyusunan APBDes tahun 2024” ujar Mat Yani.

Dari penjelasan diatas dapat digambarkan apa yang dihasilkan pada Musyawarah tahunan tersebut, yaitu ;
1. Terinventarisirnya prioritas kegiatan yang akan dilaksankan oleh desa yang dibiayai melalui Pendapatan Asli Desa
2. Terinventarisirnya prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari ADD maupun Dana Desa.
3. Terinventarisirnya masalah yang menjadi persoalan/ kewenangan daerah berupa usulan program/kegiatan yang akan diajukan pembiayaannya melalui APBD kabupaten maupun APBD Provinsi. (Tim Publikasi Desa)

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?